Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jefta Gideon Nggebu (41), terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu. Dengan putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.

Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi menyatakan seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tidak dapat diterima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya diminta menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan dalam persidangan berikutnya.

Dalam surat dakwaan, JPU Suwarti mengungkapkan dugaan KDRT terjadi pada 27 Juni 2025 di kawasan Tambaksari, Surabaya. Terdakwa yang merupakan penyandang tunanetra diduga emosi setelah istrinya menolak ajakan berhubungan intim karena sedang menstruasi dan kondisi kesehatannya kurang baik.

Korban disebut sempat berlindung di kamar anak-anaknya. Namun, terdakwa diduga mengejar dan melakukan kekerasan di hadapan ketiga anak mereka, mulai dari menjambak rambut, mencekik leher, memaksa korban melepas pakaian, memukul wajah dan tangan, hingga menginjak perut korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami mual dan muntah darah sebanyak dua kali. Hasil visum juga menunjukkan adanya lebam, pembengkakan pada wajah, serta cedera di lengan kanan.

Sehari setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, Jefta didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Anner Mangatur Sianipar, sebelumnya mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan. Ia menyoroti penerbitan dokumen penangkapan, penggeledahan, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilakukan pada hari libur, serta mempertanyakan prosedur penggeledahan yang disebut tidak melibatkan tanda tangan terdakwa.

Pihak pembela juga berencana menghadirkan penyidik sebagai saksi untuk menguji keabsahan proses penyidikan, termasuk penerbitan surat penangkapan, berita acara penggeledahan, hingga penetapan status tersangka.