Pemerintah Kota Surabaya memperkuat perlindungan hak anak dan mantan istri pascaperceraian dengan menerapkan mekanisme penandaan pada data kependudukan mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK warga tetap aktif dan berlaku, namun diberikan status khusus dalam sistem layanan pemerintah apabila kewajiban yang diputuskan pengadilan belum dipenuhi.

Penandaan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika mantan suami belum melaksanakan kewajiban membayar nafkah anak atau mantan istri, data tersebut dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya.

Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut sehingga proses layanan dapat tertunda hingga kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama.

Irvan menjelaskan, mekanisme ini tidak dapat diajukan langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil. Seluruh proses berjalan berdasarkan putusan pengadilan dan hasil verifikasi resmi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Menurutnya, kebijakan ini tidak mempertimbangkan penyebab perceraian ataupun kapan perceraian terjadi. Yang menjadi dasar adalah masih adanya kewajiban yang belum dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan.

Sejak kebijakan tersebut dikenal masyarakat, tingkat kepatuhan mantan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah disebut mengalami peningkatan. Banyak pihak yang sebelumnya menunggak mulai menyelesaikan kewajibannya.

Penandaan pada NIK juga tidak bersifat permanen. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status tersebut akan dicabut dan seluruh layanan publik dapat kembali diakses secara normal.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghukum, melainkan mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus memastikan hak anak dan perempuan tetap terlindungi. Sebab, meskipun hubungan suami istri telah berakhir, tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap berlangsung seumur hidup.