BRI Apresiasi Penangkapan Buron Kasus Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar di Surabaya
HAISURABAYA.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Branch Office (BO) Surabaya Manukan mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Surabaya dalam menangkap buron kasus kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar. Penangkapan ini dinilai sebagai bagian penting dari penegakan hukum sekaligus penguatan komitmen pemberantasan fraud di sektor perbankan.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Manukan, Yoga Pratama, menyatakan pihaknya menghargai respons cepat aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.
“BRI mengapresiasi Kejari Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Yoga menjelaskan, kasus kredit fiktif tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI melalui Kantor Cabang Manukan. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan.
Sebelumnya, dua oknum pekerja yang terlibat telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dan diproses secara hukum hingga divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 8 Desember 2020.
BRI juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini operasional, serta terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap fraud guna menjaga kepercayaan publik.
“BRI proaktif dalam mengungkap kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran,” tegas Yoga.
Diketahui, Kejari Surabaya sebelumnya berhasil menangkap terpidana berinisial NK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut. Saat ini, yang bersangkutan menjalani hukuman penjara selama lima tahun di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas sistem perbankan nasional.
