HAISURABAYA.ID  – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau Cak Ji menanggapi santai pelaporan terhadap dirinya yang dilayangkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) ke Polda Jawa Timur.

Akun media sosial Cak Ji, @CakJ1, dilaporkan Ormas Madas pada Senin (5/1/2026). Laporan tersebut menggunakan jeratan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaporan itu diduga berkaitan dengan unggahan video inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Cak Ji saat menangani sengketa pengusiran dan pembongkaran bangunan rumah milik nenek Elina Widjajanti (80), beberapa waktu lalu.

Menanggapi laporan tersebut, Cak Ji enggan memberikan komentar panjang. Ia menyatakan akan memberikan pernyataan resmi pada waktu yang telah ditentukan.

“Saya kasih kejutan nanti setengah satu,” kata Cak Ji saat ditemui di Rumah Dinas Jalan Jimerto, Surabaya, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan belum bersedia memberikan tanggapan lebih lanjut dan meminta publik menunggu klarifikasi yang akan disampaikannya pada pukul 12.30 WIB.

“Nggak komentar. No comment. Nanti setengah satu baru tak kasih tahu. Langsung saja nanti, jam setengah satu, di mana-di mana saya kasih tahu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ormas Madas maupun kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.