HAISURABAYA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pabrik maupun bangunan yang tidak mengantongi izin resmi, termasuk yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara Penyerahan Piagam Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) di Graha Sawunggaling, Rabu (17/9/2025).

Menanggapi penyegelan pabrik peleburan emas di kawasan Kandangan, Kecamatan Benowo, Wali Kota Eri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan.
“Semua tempat itu harus berizin, termasuk perizinan terkait dampak lingkungan. Kalau tidak ada izin dan tidak mengurus dampak lingkungannya, pasti akan kita tutup,” tegas Eri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan sekitar dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga bangunan tanpa izin.

“Saya butuh peran serta masyarakat. Tolong sampaikan apapun yang terjadi, laporkan. Jangan takut apakah itu pungli, bangunan tak berizin, atau aktivitas yang merusak lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga Surabaya tetap aman dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama. “Surabaya ini rumah kita. Jangan pernah Surabaya dirusak. Semua warga harus merawat kota ini layaknya rumah sendiri,” pesan Eri.

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya tidak selalu mengetahui persoalan yang muncul di tingkat perkampungan tanpa adanya laporan dari warga.
“Kalau di perkampungan, di pojok wilayah, kami tidak akan tahu. Makanya saya sampaikan, pemimpin Surabaya itu bukan hanya wali kotanya, tapi masyarakat Surabaya sendiri,” pungkasnya.