9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Tanah Air Setelah Sempat Ditahan Militer Israel
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa 9 warga negara Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 melalui organisasi Global Peace Convoy Indonesia telah tiba kembali di tanah air dengan selamat pada Minggu, 24 Mei 2026 pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, kapal yang ditumpangi kesembilan warga negara Indonesia tersebut diintersepsi oleh militer Israel di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur, pada 18 Mei 2026. Setelah pencegatan tersebut, para relawan ditahan di kota Ashdod, Israel.
Setelah serangkaian langkah diplomatik dan kekonsuleran yang dilakukan secara intensif oleh Pemerintah RI bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Global Sumud Flotilla dan Global Peace Convoy Indonesia, kesembilan warga negara Indonesia berhasil dibebaskan pada 21 Mei 2026.
Sebelum bertolak kembali ke tanah air, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Istanbul, Türkiye.
Setibanya di Indonesia, Menteri Luar Negeri Sugiono menyambut langsung para warga negara Indonesia tersebut.
“Kami mengucapkan selamat datang kembali ke Tanah Air dan selamat berkumpul bersama keluarga,” ujar Menlu Sugiono dalam sambutannya.
Menlu Sugiono menegaskan bahwa keberhasilan pembebasan dan pemulangan ini merupakan buah dari kerja keras serta koordinasi intensif yang dilakukan Pemerintah Indonesia secara berlapis.
“Keberhasilan evakuasi dan pembebasan ini merupakan buah dari kerja keras serta koordinasi intensif yang dilakukan Pemerintah Indonesia secara berlapis. Kemlu RI melalui Direktorat Pelindungan WNI terus mengoptimalkan jalur diplomasi dengan menggerakkan lima perwakilan RI di kawasan strategis, yaitu KBRI Ankara, KJRI Istanbul, KBRI Amman, KBRI Kairo, dan KBRI Roma,” ujar Menlu.
Menlu Sugiono juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Turki atas peran dan dukungannya dalam memfasilitasi proses pembebasan para warga negara Indonesia.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi setiap warga negara yang tengah menjalankan misi kemanusiaan di luar negeri, sekaligus memberikan kepastian dan dukungan moril bagi keluarga yang menanti di tanah air.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan kecaman kerasnya atas tindakan pencegatan kapal di perairan internasional serta perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan oleh militer Israel.
Tindakan sewenang-wenang yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apapun.
