Dituduh Terlibat Sindikat Penipuan Warga Jepang, 3 WNI Jalani Sidang di Surabaya


HAISURABAYA.ID — Kasus dugaan penipuan elektronik lintas negara yang menyasar warga negara Jepang menyeret tiga warga negara Indonesia (WNI) ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou. Mereka didakwa terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan jaringan kejahatan siber yang menyasar warga Jepang.
Perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang diketahui hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan. Salah satu petugas yang terlibat dalam proses penyelidikan adalah saksi Martinus Simanjuntak.
Dalam perkembangannya, penyelidikan polisi mengarah ke sejumlah lokasi lain. Sejumlah warga negara asing disebut berpindah ke hotel hingga meninggalkan Surabaya setelah mengetahui adanya penangkapan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengungkap dugaan modus yang digunakan jaringan tersebut. Para pelaku disebut menyamar sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menakut-nakuti korban.
Mereka diduga mengaku sebagai petugas layanan pelanggan, polisi hingga aparat keamanan. Korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Salah satu korban disebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai polisi Jepang. Korban kemudian dituduh terlibat pencucian uang dan diminta membeli aset kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen.
Dalam perkara tersebut, nama Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou kemudian muncul sebagai terdakwa.
Namun, tim penasihat hukum ketiganya membantah klien mereka mengetahui ataupun terlibat dalam aktivitas kejahatan siber tersebut.
Kuasa hukum Richard Tommy Pantow, S.H., M.H., yang didampingi advokat Michael Sahertian, S.E., S.H., menyatakan ketiga terdakwa hanya menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai pekerja lapangan.
Richard menjelaskan, Ahmad Pauji bekerja sebagai pengemudi pribadi sekaligus mengurus berbagai kebutuhan harian, seperti mengantar barang, berbelanja kebutuhan pokok dan memenuhi kebutuhan logistik.
Menurut Richard, Ahmad tidak memiliki kemampuan teknologi informasi maupun penguasaan bahasa Mandarin dan Jepang yang dinilai diperlukan untuk menjalankan modus penipuan tersebut.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak paham bahasa asing, gagap teknologi, dan sehari-hari cuma berurusan dengan dapur, pasar, serta kemudi mobil, dituduh ikut serta dalam sindikat kejahatan terorganisir?” kata Richard saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Sementara itu, Endang Sumarna dan Jun Meou disebut bekerja mengantar kendaraan serta membantu proses penyewaan tempat tinggal.
Tim hukum menyatakan proses penyewaan tersebut dilakukan melalui prosedur resmi dengan melibatkan perantara notaris.
Atas dasar itu, penasihat hukum mempertanyakan alasan jaksa mengaitkan aktivitas ketiga terdakwa dengan dugaan kejahatan elektronik lintas negara.
Mereka juga menilai surat dakwaan belum menguraikan secara rinci perbuatan pidana yang secara spesifik dilakukan oleh masing-masing terdakwa.
Aktivitas seperti mengantar barang, membeli kebutuhan pokok hingga membantu menyewa rumah dinilai sebagai bagian dari pekerjaan sehari-hari dan tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Tim hukum turut menyoroti adanya selisih uang belanja yang diterima para pekerja lapangan. Menurut Michael, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Selain substansi dakwaan, penasihat hukum juga mempersoalkan waktu penyerahan dokumen perkara. Mereka menyebut surat dakwaan beserta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru diterima ketika agenda pemeriksaan saksi telah berlangsung.
Penasihat hukum kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau lepas terhadap Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou. Mereka menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan ketiganya terlibat dalam jaringan kejahatan elektronik yang menyasar warga negara Jepang.
Sementara itu, keterlibatan ketiga WNI tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan untuk menentukan apakah aktivitas ketiganya berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana didakwakan atau merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari mereka.