Surabaya Didorong Terapkan Ganjil Genap atau Sistem ERP untuk Atasi Macet
HAISURABAYA.ID – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk menerapkan kebijakan ganjil genap atau Electronic Road Pricing (ERP) sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Djoko dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (11/2/2026).
“Surabaya perlu memikirkan penerapan ganjil genap atau Electronic Road Pricing. Kalau tidak diterapkan, percuma kita membangun angkutan umum. Apalagi angkutan umum di Surabaya belum menjangkau kawasan perumahan,” ujarnya.
Mengenal Sistem ERP dan Ganjil Genap
Electronic Road Pricing (ERP) merupakan sistem jalan berbayar elektronik yang mengenakan tarif kepada kendaraan yang melintas di ruas jalan tertentu. Sistem ini bertujuan mengendalikan volume kendaraan dengan membebankan biaya atas kemacetan yang ditimbulkan.
Berbeda dengan jalan tol yang berbayar untuk akses jalan khusus, ERP lebih menitikberatkan pada pengendalian lalu lintas di jalan umum.
Sementara itu, sistem ganjil genap membatasi kendaraan berdasarkan nomor polisi. Kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap hanya pada tanggal genap, di ruas jalan yang telah ditentukan.
Surabaya Masuk Daftar Kota Termacet
Djoko mengungkapkan bahwa kondisi lalu lintas Surabaya saat ini sudah membutuhkan penanganan serius. Berdasarkan laporan TomTom Traffic pada 9 Januari 2025, Surabaya menempati peringkat keenam kota termacet di Asia Tenggara dan peringkat keempat secara nasional sepanjang 2024.
Rata-rata waktu tempuh di Surabaya tercatat mencapai 26 menit 59 detik untuk jarak 10 kilometer.
Menurut Djoko, kemacetan dipengaruhi oleh faktor kuasi-statis seperti kapasitas jalan dan batas kecepatan, serta faktor dinamis seperti kecelakaan, perbaikan jalan, cuaca, dan kepadatan kendaraan.
Pengendalian Kendaraan Harus Diimbangi Transportasi Publik
Djoko menekankan bahwa pengendalian kendaraan pribadi harus dibarengi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai. Tanpa itu, kebijakan pembatasan dinilai berpotensi menuai penolakan dari masyarakat.
“Setiap kawasan perumahan seharusnya memiliki layanan angkutan umum. Saat ini, feeder masih jauh dan itu tidak menarik bagi masyarakat,” katanya.
Ia menilai, transportasi umum harus menjangkau kawasan permukiman dan memiliki standar kenyamanan yang setara dengan kendaraan pribadi.
“Strateginya push and pull. Pull-nya disiapkan dulu, yaitu angkutan umum yang menembus perumahan, nyaman, berpendingin, dan terjadwal. Baru kemudian dilakukan pembatasan kendaraan pribadi,” jelasnya.
Dorong Transportasi Berkelanjutan
Menurut Djoko, penerapan ERP atau ganjil genap bukan sekadar membatasi kendaraan, tetapi bagian dari upaya membangun sistem transportasi berkelanjutan di Surabaya.
Ia berharap Pemkot Surabaya dapat segera merancang kebijakan terpadu yang mengedepankan pelayanan transportasi publik, sehingga masyarakat memiliki alternatif yang layak selain kendaraan pribadi.
“Kalau angkutan umumnya sudah baik, masyarakat akan lebih rela beralih. Di situlah kebijakan pengendalian bisa berjalan efektif,” pungkasnya.
