Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Surabaya, Sita 4 Gram Barang Bukti
HAISURABAYA.ID – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Surabaya. Seorang pria berinisial MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, diringkus petugas saat diduga hendak melakukan transaksi.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 4,02 gram yang disimpan di dalam kantong celana.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pihaknya juga menyita uang sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Kami amankan tersangka beserta barang bukti uang hasil penjualan,” ujarnya, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan, Madura, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi pembelian dilakukan di bawah Jembatan Suramadu. Setelah itu, sabu dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
Tersangka menjual sabu dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per paket, tergantung beratnya. Peredaran dilakukan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.
Polisi menyebut barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari sabu yang belum sempat terjual. Jika seluruhnya laku, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp2 juta, sekaligus bisa menggunakan sabu secara gratis.
