HAISURABAYA.ID – Warga Perumahan Graha Famili, Surabaya, menyuarakan kekhawatiran serius terkait alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) yang kini dibangun kawasan komersial. Keberadaan bangunan Cafe Nook yang berdiri bersebelahan dengan gardu listrik bertegangan tinggi dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Ketegangan mencuat di kawasan Jalan Boulevard Famili Selatan. Lahan seluas 7.743 meter persegi yang semula diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau dan sarana olahraga kini dipenuhi bangunan usaha. Warga menilai proyek tersebut sebagai ancaman laten, terutama risiko kebakaran dan ledakan akibat kedekatan bangunan dengan gardu listrik.

Perwakilan warga, Alexander Maria Pribadi, menyatakan bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi atau persetujuan warga.

“Satu lokasi ada gardu listrik dan restoran, ini sangat berbahaya. Kalau terjadi ledakan atau kebakaran, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Alexander, Rabu (7/1/2026).

Alexander mengungkapkan, sejak awal membeli hunian di blok U dan SS, pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) menjanjikan area tersebut sebagai fasilitas olahraga berupa lapangan tenis. Hal itu tercantum jelas dalam brosur pemasaran. Namun, sejak 2023, rencana tersebut berubah menjadi pembangunan kawasan komersial.

Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, status lahan tersebut tercatat sebagai fasum. Kendati demikian, aktivitas pembangunan bangunan komersial tetap berlangsung di lapangan.

“Kami bingung. Secara administrasi disebut fasum, tapi di lapangan bangunan bisnis terus berdiri. Pengawasan pemerintah kota kami nilai lemah,” kata Alexander.

Persoalan ini sebelumnya sempat mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan dibahas dalam hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya. Saat itu, sempat ada instruksi penghentian sementara pembangunan. Namun, warga menyebut proyek kembali berjalan tanpa penjelasan terbuka.

Informasi yang beredar di kalangan warga menyebutkan izin pembangunan baru diterbitkan pada Mei 2025, meski polemik dan keberatan warga belum sepenuhnya diselesaikan.

Upaya warga untuk memperoleh kejelasan juga belum membuahkan hasil. Surat permohonan audiensi yang dilayangkan kepada Kepala DPRKPP melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Warga mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar menegakkan aturan secara adil dan transparan.

“Kalau memang izinnya ada, buka ke publik. Jika melanggar, kembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Jangan sampai keselamatan dan hak warga dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Alexander.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang PT Sanggar Asri Sentosa belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan alih fungsi fasum dan potensi pelanggaran peruntukan lahan tersebut.