Mediasi Dugaan Penyerobotan Bangunan di Jalan Rajawali Surabaya Memanas, Armuji Serahkan ke Pengadilan
HAISURABAYA.ID – Mediasi dugaan penyerobotan bangunan di Jalan Rajawali Nomor 21, Surabaya, yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, berlangsung tegang.
sPerselisihan terjadi antara pihak yang mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan pihak yang hingga kini menempati bangunan tersebut.
Persoalan itu bermula dari laporan Rifky, yang mengaku sebagai pemilik aset. Ia menyebut rumah yang telah dibelinya tidak dapat dimanfaatkan karena ditempati oleh pihak yang tidak dikenal tanpa adanya akad atau perjanjian dengan dirinya.
Bangunan tersebut, menurut Rifky, kini digunakan sebagai warung kopi dan warung makanan.
Mediasi kemudian dilakukan Armuji di lokasi objek sengketa. Dalam pertemuan tersebut, Sri Wahyuni, yang disebut sebagai pihak terduga penyerobotan, menyampaikan keberatannya kepada Armuji.
“Pak, tolong saya. Ini semua permainan mafia tanah. Anda jangan mau diperintah. Saya sudah lama menempati rumah ini. Kamu mentang-mentang punya uang, ya…” ujar Sri Wahyuni sembari menunjuk Rifky dan kuasa hukumnya.
Bangunan Disebut Ditempati Sejak Desember 2024
Menurut pihak Rifky, dugaan penyerobotan terjadi pada Desember 2024. Saat itu, bangunan dalam kondisi kosong dan telah digembok.
Namun, sejumlah warga kemudian diduga merusak gembok dan masuk serta menempati bangunan tersebut. Mereka berdalih memiliki hak untuk menempati aset berdasarkan hubungan dengan pemilik sebelumnya.
Rifky kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil. Pihak pemilik bahkan mengaku mendapat intimidasi dari Sri Wahyuni dan kelompoknya.
Dalam mediasi, pihak Rifky juga mempertanyakan dasar hukum penguasaan bangunan tersebut. Namun, menurut pihak pemilik SHM, Sri Wahyuni tidak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar hak untuk menempati maupun menguasai objek bangunan.
Armuji Serahkan Penyelesaian ke Pengadilan
Mediasi yang tidak menemukan titik temu akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Armuji kemudian meminta agar perselisihan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saat ini sama-sama memiliki argumen. Namun, yang satu memegang SHM atas aset ini, sementara yang satu berdalih mendapat mandat untuk menempati rumah. Mediasi saya serahkan ke pengadilan,” terang Armuji.
Dengan demikian, penyelesaian mengenai siapa yang memiliki hak atas objek bangunan tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum.
Sementara itu, Sutrisno, kuasa hukum Rifky selaku pemegang SHM, mengaku pihaknya sempat mendapat intimidasi dari kelompok Sri Wahyuni.
Ia juga menyebut pihak yang menempati bangunan tersebut pernah menyatakan bersedia meninggalkan lokasi apabila diberikan sejumlah uang oleh pihak Rifky.
Pernah Dilaporkan ke Polisi
Sutrisno mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, menurutnya, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut.
