Janjikan Warga Masuk Dishub dengan Bayaran Rp20 Juta, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi tegas kepada dua oknum tenaga kerja di lingkungan pemerintah kota yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada warga.
Kedua oknum tersebut masing-masing merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung diberhentikan.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporannya, warga tersebut mengaku dijanjikan dapat bekerja di Dishub Surabaya dengan syarat membayar uang sebesar Rp20 juta.
Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa oknum THL pada Sabtu (8/8/2026).
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan,” kata Trio, Minggu (9/8/2026).
Pemberhentian dilakukan karena tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja. Salah satu aturan melarang tenaga kerja melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.
Trio menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya untuk menjaga integritas aparatur dan mencegah penyalahgunaan nama pemerintah demi kepentingan pribadi.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secepatnya.
“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya,” ujarnya.
Trio memastikan oknum di lingkungan Pemkot Surabaya yang terbukti melakukan praktik serupa akan mendapatkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian.
Libatkan Personel Satpol PP
Dalam pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub, diketahui terdapat keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya. Pemkot kemudian melakukan pemeriksaan terhadap personel tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan kedua oknum saling mengenal karena pernah menjalankan penugasan bersama. Personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sedangkan petugas Dishub menangani lalu lintas.
Menurut Irna, pelapor merupakan teman sekolah oknum THL Dishub. Warga tersebut kemudian meminta bantuan agar dapat diterima bekerja di Dishub Surabaya.
Permintaan itu selanjutnya disampaikan kepada personel Satpol PP yang kemudian menyanggupi permintaan tersebut.
“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” jelas Irna.
Irna menegaskan, praktik tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan ataupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.
“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP,” tegasnya.
Terjadi Sejak 2025
Irna mengungkapkan, praktik tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, warga dijanjikan dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.
Pengembalian uang tersebut ternyata belum diselesaikan sepenuhnya hingga warga akhirnya melaporkan kasus tersebut melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026.
Setelah diperiksa, personel Satpol PP yang terlibat mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi berupa pemberhentian.
“Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” kata Irna.
Satpol PP Surabaya juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila korban memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
“Kami akan menjadi saksi kalau pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” ujarnya.
Warga Diminta Waspada
Irna menilai praktik jual beli janji pekerjaan tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mencoreng nama baik Pemkot Surabaya. Ia menyebut kasus serupa sebelumnya juga pernah ditemukan dan telah ditindak.
Ia menegaskan penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan mekanisme resmi, bukan melalui permintaan pribadi kepada pegawai.
“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan perorangan atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” terangnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku bisa memasukkan seseorang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang.
Irna menegaskan imbauan tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga pemberhentian. Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.
