Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di berbagai kawasan usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh area parkir dikelola secara legal, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan parkir. Menurutnya, izin tersebut tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi dasar dalam menjamin kepastian hukum bagi pengelola maupun pengguna layanan parkir.

Dalam izin tersebut tercantum berbagai informasi penting, mulai dari besaran tarif parkir yang berlaku, identitas pengelola, hingga petugas parkir yang bertugas di lokasi. Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui tarif resmi yang harus dibayarkan sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir.

Pemkot Surabaya juga mewajibkan setiap pengelola usaha mencantumkan skema tarif parkir saat mengajukan izin. Tarif yang diterapkan dapat berupa tarif progresif maupun tarif tetap (flat), sesuai dengan persetujuan yang diberikan pemerintah daerah. Pengelola tidak diperkenankan menetapkan tarif di luar ketentuan yang telah tercantum dalam izin.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan parkir yang lebih transparan, tertib, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat ketika memarkirkan kendaraannya di kawasan usaha.

Basari menjelaskan, penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu merupakan bagian dari upaya penegakan aturan. Penindakan tersebut hanya menyasar area parkir yang belum memenuhi persyaratan perizinan, bukan kegiatan usaha yang beroperasi di lokasi tersebut.

Area parkir yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan memperoleh izin penyelenggaraan dapat kembali beroperasi seperti biasa.

Melalui pengawasan yang lebih ketat ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan parkir. Dengan demikian, tata kelola parkir di kawasan usaha dapat berjalan lebih akuntabel, memberikan kepastian tarif, serta meningkatkan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.