HAISURABAYA.ID – Isu kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan DPRD Kota Probolinggo tengah menjadi sorotan. DPRD mendesak Pemerintah Kota Probolinggo agar segera menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi sekitar 1.800 PPPK paruh waktu.

Desakan tersebut muncul menyusul kekhawatiran bahwa ribuan pegawai berstatus paruh waktu itu terancam tidak menerima THR pada tahun ini. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya.

Menurutnya, meskipun bekerja secara paruh waktu, mereka telah diangkat secara resmi dan menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan.

“Jika Pemkot Probolinggo tidak melihat PPPK ini sebagai anak tiri, maka seharusnya juga menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu, sama seperti PPPK penuh waktu dan ASN lainnya,” ujar Sibro.

Ia menilai, pemberian tunjangan merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi pegawai dalam mendukung pelayanan publik. Karena itu, perlakuan yang setara dinilai penting untuk menjaga motivasi dan profesionalisme aparatur.

Usulan Skema Pendanaan

Terkait keterbatasan anggaran, Sibro juga mengusulkan solusi teknis agar hak pegawai tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan keuangan daerah. Salah satunya, dengan memanfaatkan alokasi gaji bulan ke-12 sebagai dana talangan THR.

Dana tersebut, menurutnya, dapat dikembalikan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.

“Karena PPPK paruh waktu ini juga ASN, bukan pekerja biasa, maka mereka berhak mendapat THR dari Pemkot Probolinggo,” imbuhnya.

Pemkot Bersikap Hati-hati

Di sisi lain, pihak eksekutif menunjukkan sikap lebih berhati-hati. Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwito, menegaskan bahwa kebijakan keuangan daerah harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Menurut Rey, saat ini Pemkot masih mendalami aturan terkait status dan struktur pengupahan PPPK paruh waktu, yang secara administratif masih dikategorikan sebagai pemberian jasa.

“Tentunya Pemkot Probolinggo mengacu pada regulasi yang ada. Untuk PPPK paruh waktu, upahnya masih dalam bentuk jasa, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang disetarakan dengan ASN,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai tanpa dasar regulasi yang jelas justru menimbulkan masalah hukum,” lanjut Rey.

Menunggu Kepastian

Hingga kini, nasib THR bagi sekitar 1.800 PPPK paruh waktu di Probolinggo masih menunggu hasil kajian regulasi dan kemampuan sisa anggaran daerah.

DPRD berharap Pemkot segera menemukan solusi terbaik agar hak pegawai tetap terpenuhi, sekaligus menjaga tata kelola keuangan daerah tetap sesuai aturan.